Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (29/8/2024) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AC, (33 tahun), Laki-laki dan AZ (23 tahun) Laki-laki keduanya berasal dari Desa Kelayu Selatan Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur dan beserta barang bukti plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) kaleng minuman yang didalamnya berisi 2 lembar tissue warna putih, 1 plastik Sari Roti yang dililit Lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 kantong plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 81,50 gram, 1 dompet berisi Uang Tunai sebesar Rp 1.755.000, Uang tunai sebesar Rp 90.000, 2 unit Handphone. 1 unit sepeda motor.
Kemudian pada pukul 19.50 wita tim melanjutkan pengembangan dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka AZ di Lingkungan Peresak Timur, Desa Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dan ditemukan barang bukti berupa: 1 alat hisap shabu atau Bong yang terbuat dari Botol Air Mineral, 1 pipet Kaca,1 korek Api, 1 sumbu dari Alumunium Foil, 2 plastik klip transparan dalam keadaan kosong dan 2 pipet Plastik warna putih bergaris merah berbentuk Sekop.
Pada saat dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka ditempat kejadian bahwa benar sedang menunggu seseorang yang akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut Selanjutnya terduga Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bukti komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB. Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. R Umar Faroq, S.H., M.hum. mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya.