Terkini

SPKT POLDA NTB SIAP LAYANI MASYARAKAT, GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA

3
×

SPKT POLDA NTB SIAP LAYANI MASYARAKAT, GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA

Sebarkan artikel ini

 

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, baik untuk melaporkan kejahatan, mengajukan pengaduan, atau meminta bantuan Polisi.

SPKT Polda NTB merupakan satu Satuan Kerja yang ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, mudah diakses, dan terpercaya.

“SPKT Polda NTB melayani kebutuhan masyarakat setiap saat dan  tidak di pungut biaya alias gratis dan langsung ditangani secara cepat” ungkap Kepala SPKT Polda NTB AKBP I Gede Sukma.

Adapun pelayanan yang diberikan SPKT Polda NTB diantaranya:

1. Surat Pengaduan (SP) – menerima aduan masyarakat terkait tindak pidana.

2. SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) – untuk kehilangan dokumen penting (KTP, ATM, STNK, Paspor, dll.).

3. Laporan Orang Hilang (LOH) – sebagai bukti resmi penerimaan laporan kehilangan orang.

Keluhan atau pengaduan  disampaikan secara jelas dan lengkap kepada petugas dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, setelah terpenuhi semua administrasinya, tim SPKT akan mencatat laporan dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Silahkan gunakan nomor laporan yang diberikan untuk memantau perkembangan penanganan kasus. Selain itu bisa langsung datang ke SPKT Polda NTB, masyarakat juga bisa menghubungi Layanan Kepolisian di Call Center 110 atau website dumas.presisi.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *