Terkini

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Mataram, Barang Bukti Berhasil Diamankan

29
×

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Mataram, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Mataram – Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mataram. Dua orang pelaku, MJ alias JH (39) dan ZA alias EN (43), diringkus dalam operasi penumpasan yang dilakukan pada Kamis (25/4/2024).

Penangkapan Tersangka Pertama, MJ alias JH diringkus pertama kali di sebuah kamar kos di Jalan Sultan Salahudin, Lingkungan Batu Dawa, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, sekitar pukul 03.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa: 1 tas pinggang biru Dongker merk Calvin Clein jeans berisi 2 bungkus plastik klip sedang berisi masing-masing 3 poket kristal putih diduga sabu, Uang tunai Rp. 2.463.000, 1 ATM BSI warna kuning, Uang tunai Rp. 190.000, 1 HP android merk Oppo A57 warna hitam, 1 HP android merk redmi warna hitam, 1 bekas bungkus rokok Gudang Garam berisi 1 pipet kaca, 1 gunting warna hitam pink, 1 korek api gas, 1 tas pinggang hijau tua merk VOOVA berisi uang tunai Rp. 478.000, 1 dompet kecil warna PINK berisi: 1 pipet kaca bening, 2 pipet plastik warna hitam berbentuk skop, 1 pipet plastik bergaris merah berbentuk L ujung skop, 1 obor untuk bakar, 1 timbangan digital pocket Scale warna hitam

Pengakuan Tersangka Pertama dan Penangkapan Tersangka Kedua, Saat diinterogasi, MJ alias JH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari ZA alias EN, warga Dasan Agung. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ZA alias EN di rumahnya di Jalan Gunung Pengsong, Lingkungan Pejeruk Timur, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sekitar pukul 10.00 Wita.

Barang bukti dari tersangka kedua di rumah ZA alias EN, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 pipet kaca berisi kristal putih diduga sabu, 1 HP warna coklat merk Samsung Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan dua pengedar sabu ini merupakan langkah penting dalam upaya Polri untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Masyarakat diimbau untuk bersinergi dengan pihak berwajib dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *