Lombok Utara , NTB- Team Resmob Polres Lombok Utara Bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga berhasil mengamankan terduga Pelaku BG , laki, 63 tahun, warga Sambik Bangkol Kecamatan Gangga KLU,pada Senin (6/5/2024).
Terduga BG diamankan lantaran adanya LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/89/V/2024/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 06 Mei 2024 atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Hari senin, tanggal 6 mei 2024 , yang bertempat di Dusun Montong Pal, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter MX Warna Hijau dengan Nomor Polisi DR 3861 BY, No. Rangka : MH350C002CK284987, No. Mesin : 50C-285650.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki,S.H menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimana pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita pelapor (korban) menaruh sepeda motor miliknya yakni Yamaha warna hijau dengan nomor polisi DR 3861 BY, Nomor Mesin : 50C-285650, di teras rumahnya yang beralamat di Dusun Montong Pal, Desa. Rempek, Kecamatan gangga, Kabupaten Lombok Utara.
“Selanjutnya pada hari Senin tanggal, 06 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wita pelapor bangun tidur, namun sepeda motor miliknya yang diparkir di teras sudah tidak ada sehingga pelapor bersama dengan ibunya berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun tidak ketemu, “ujarnya IPTU Ghufron.
IPTU Ghufron menambahkan, dengan adanya Laporan tersebut kemudian Team Resmob Polres Lombok Utara beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku dan Barang Bukti.
“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan Barang Bukti, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Sekitar Pukul 09.00 Wita Team Resmob bergerak menuju Dusun Rempek, Kec. Gangga, Kab. Lombok Utara dan Sekitar pukul 10.00 Wita, terduga pelaku BG berhasil diamankan beserta barang bukti itu, “jelas Kasat Reskrim
Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.