Bima, NTB (11/3) – Langkah Preventif hingga penegakan hukum dilakukan oleh Kepolisian Resor Bima Polda NTB dalam memberantas penyakit masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M.
Terbukti pada Minggu 10/03/24 sekira pukul 14. 30. Wita Polsek Monta dikendalikan oleh Kapolseknya AKP Takim melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Penggerebekan arena Judi Sabung ayam itu berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya sekelompok orang yang melakukan aksi judi sabung ayam di Desa tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu Respon Cepat Personel Polsek Monta bergerak menuju TKP, para penyabung yang melihat kedatangan sejumlah petugas langsung melarikan diri dan membawa ayam aduannya.
Peringatan dan teguran keras disampaikan oleh petugas kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aksi judi sabung ayam maupun Judi lainnya.
“Tidak lagi aksi perjudian dalam bentuk apapun apa bila masih saja maka kami/ Pihak Kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ujarnya Aipda I Putu Arya Widana KA SPKT Polsek Monta.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK., MIK., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan pihaknya tidak mentolerir bagi siapapun yang melakukan perjudian dalam bentuk apapun diwilayah Hukum Polres Bima.
Untuk itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK., MIK., menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang membantu pihak kepolisian dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat.