Mataram NTB – Direktorat Reskrimum Polda NTB melalui Subdit IV melakukan pengungkapan terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan dua laporan kasus yakni LP No. 38 tertanggal 19 Maret 2024, dimana pada laporan ini berhasil mengungkap dengan mengamankan 2 tersangka pelaku pada 28 April 2024 yakni MS, Perempuan yang bertugas menjalankan tugas merekrut 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan dengan keuntungan yang didapat Rp. 189.000.000., dan AS, Laki-laki yang berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman ke negara Australia dengan keuntungan yang didapat Rp. 190.000.000.,
Sementara pada Laporan kasus dengan LP. No. 43 tertanggal 29 maret 2024 melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang tersangja pada 2 Mei 2024 berinisial HW yang berperan melakukan perekrutan terhadap 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan oleh AS dengan keuntungan yang didapat 11 juta rupiah.
Prihal pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut disampaikan Oleh Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., dalam konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Rabu (08/05/2024).
“Keberhasilan pengungkapan kasus TPPO tentu bukan hanya kerja keras Polda NTB sendiri akan tetapi berkat kerja sama dan sinergitas dengan semua stakeholder terkait seperti Disnakertrans, BP3MI, imigrasi dan lembaga-lembaga lainnya,”jelas Syarif sapaan Akrab Dirreskrimum Polda NTB.
Terhadap para tersangka saat ini telah masuk ke tahap penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap para terduga dan barang bukti.
Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K, menerangkan bahwa, berdasarkan keterangan dari ketiga korban dalam kasus tersebut menuturkan ketiganya dijanjikan bekerja ke negara Australia dengan menyerahkan uang masing-masing sejumlah 130 juta rupiah hingga 140 juta rupiah kepada para tersangka.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus LP pertama, diantaranya 7 lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada para tersangka sebesar 280 juta rupiah, kemudian dua lembar surat perjanjian pengurusan proses ke negara Australia, satu lembar booking tiket dari trip.com mascapai virgin Australia berangkat dari Denpasar Bali tujuan bendara melbourne Australia, serta dua lembar visa pengunjung yang dikeluarkan Departemen dalam negeri pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023.
Sedangkan Barang bukti pada LP kedua diantaranya 11 lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka sebesar 130 juta rupiah, 2 lembar surat perjanjian pengurusan proses ke Australia, 1 lembar visa pengunjung yang dikeluarkan Departemen dalam negeri pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023, 1 lembar tiket penerbangan tujuan Australia, serta 1 lembar bookingan hotel Australia.
“Kepada para tersangka dijerat Pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak 5 milyard rupiah,”pungkasnya.