Terkini

DITRESNARKOBA AWAL TAHUN 2024 UNGKAP KASUS PENGIRIMAN NARKOBA

31
×

DITRESNARKOBA AWAL TAHUN 2024 UNGKAP KASUS PENGIRIMAN NARKOBA

Sebarkan artikel ini

 

Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba), mengungkap aksi penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 6.011,13 gram (6 Kg) yang masuk melalui jasa pengiriman barang.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. dalam keterangan persnya di Loby Gedung Comment Center Polda NTB, Rabu, 3 Januari 2024 mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan lapangan bersama dengan Tim Bea Cukai Mataram.

“Jadi ini adalah sebuah jaringan narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman barang,” kata Deddy.

Dalam pengungkapannya, petugas mengamankan seorang tersangka inisial DK, 38 Tahun, Laki-laki, asal Loang Landak, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik Lombok Timur..

Kronologisnya berawal dari informasi adanya pengiriman paket berisi nrkotika jenis ganja, selanjutnya Tim operasional Ditresnarkoba Polda NTB bekerjasama dengan Tin Bea Cukai Mataram untuk melakukan Control Delivery.

“Pengungkapan ini berkat kerjasama kita dengan Bea cukai Mataram” tambahnya.

Dari sekain hari pengamatan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pemilik barang tersebut datang untuk mengambil paketnya, selanjutnya Tim mengikuti tersangka tepatnya di Dusun Tanak Betian, Desa Lendang Nangka, Kecamatan MAsbagik Lombok Timur langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti narkoba jenis ganja diamankan ke Direktorat Narkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus terkait pengirim barang dan jaringan pelaku.

“kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka” pungkas Deddy.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *