Kota Bima, NTB (03 Mei 2024) – Keberhasilan Tim Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota dalam menggebrak jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat menjadi sorotan utama. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Masdidin, pasangan suami istri, MH alias BO (44) dan NH (35), berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 19 klip sabu dan sejumlah barang lainnya pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, menyampaikan kabar ini kepada media pada Jumat pagi. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba yang terus digencarkan oleh kepolisian.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Sape, disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, polisi berhasil menyita 19 poket narkoba jenis sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk alat timbangan, kotak micup warna cream, handphone, dompet, 2 klip kosong, dan uang sejumlah Rp 1,5 juta lebih.
“Pasutri yang diduga sebagai pengedar ini telah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Bima Kota,” ungkap Aipda Nasrun.
Kegiatan operasi ini menunjukkan komitmen keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Dengan kerjasama antara kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika.