Sumbawa Barat – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), bertempat di Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada Senin 01 Juli 2024.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin mengatakan, terduga pelaku berinisial ST laki-laki, umur 23 tahun, alamat Desa Labu Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kronologi kejadian berawal pada 28 Juni 2024 sekitar mulai pukul 08.00 WITA korban sebagai tukang mulai bekerja untuk membangun rumah bernama Kiki yang bertempat di Desa Labuhan Lalar dengan menggunakan berbagai alat pertukangan (mesin ketam, bor listrik, dan lain-lain) seperti biasa bahwa korban bekerja sampai pukul 17.00 WITA, selanjutnya alat pertukangan disimpan di tempat korban bekerja seperti biasanya yang sudah berjalan sekitar 3 bulan.” jelasnya.
Lanjut Kasi Humas, pada hari Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WITA saat korban kembali dari acara pernikahan temannya dan sekitar pukul 01.00 WITA Korban melewati rumah Kiki (tempat korban bekerja), ia melihat posisi pintu rumah tempat korban menyimpan peralatan sudah berubah, namun karena sudah larut malam korban tidak langsung mengecek barangnya. Sekitar pukul 08.00 WITA korban datang ke rumah Kiki untuk melanjutkan pekerjaannya namun alat pertukangan sudah raib.
“Adapun alat pertukangan yang hilang adalah 2 (dua) buah circle, 2 (dua) buah ketam (alat serut), 2 (dua) buah bor genggam, 1 (satu) buah bor body besi, 1 (satu) buah alat router propil kayu, dan 1 (satu) buah gerinda.” terangnya.
Tutur Kasi Humas, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Sumbawa Barat untuk ditindaklanjuti.
“Dengan dasar laporan korban tersebut, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP M. Rayendra Risqilla Abadi Putra, S.T.K., S.I.K. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Ari Rachman Fadillah, S.Tr.K. dan Bripka I Nengah Sumiartha sebagai Kepala Tim Puma Polres Sumbawa Barat.” ujarnya.
Karena Tim Puma merespon dengan cepat dan tidak menuggu waktu lama sekitar pukul 04.00 WITA, Tim Puma menemukan terduga pelaku inisial ST baru balik dari Lombok di pantai Desa Labu Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
“Pada saat diamankan oleh Tim Puma, terduga pelaku langsung mengakui perbuatannya tersebut. Akhirnya Tim Puma membawa terduga pelaku beserta barang bukti tersebut di atas ke Mako Polres Sumbawa Barat guna penyelidikan lebih lanjut.” pungkasnya.
Kasi Humas menerangkan, saat ini perkara dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, kemudian disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.









