Bima, NTB (04/3) – Ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah hukumnya menjelang Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M. Polsek Tambora Polres Bima Polda NTB melaksanakan Razia Miras.
Razia yang dilakukan oleh personel Polsek Tambora yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Fardiansyah SH, itu guna memberantas peredaran miras dan lainnya diwilayah Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu malam (02/02/24) sekira Pukul 20.00. WITA yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Supriyadi SH itu berhasil mengamankan 22 (dua puluh dua) botol miras jenis tuak siap edar.
Miras jenis tuak itu disita/ diamankan oleh petugas di kediaman M.A (L/43) Warga Dusun Nanga nae Desa Labuan Kananga, Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK., MIK., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan 22 botol Miras jenis tuak di Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
“Benar kami telah mengamankan 22 botol Miras jenis tuak Siap edar dengan pemilik nya yang saat ini diamankan di Mapolsek Tambora” Ungkap Kapolres mengutip Adib.
Diamankan nya terduga dan barang bukti berupa 22 botol Miras jenis tuak siap edar itu berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran miras di Desa Labuhan Kananga Tutupnya.