Sumbawa Barat – Polres Sumbawa Barat menggelar konferensi pers hasil ungkap pada Operasi Antik Rinjani 2024 dengan sasaran pengungkapan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bertempat di Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat, Kamis (25/07).
Dalam keterangannya, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. dalam Operasi Antik Rinjani 2024 telah mengungkap sebanyak 4 (empat) kasus tindak pidana narkoba di mana 2 (dua) diantaranya merupakan Target Operasi (TO). Dari ke 4 (empat) kasus yang berhasil diungkap dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 11 hingga 24 Juli 2024 tersebut 4 (empat) tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti netto 9,49 gr (sembilan koma empat puluh sembilan gram).
Atas kejahatannya ke 4 (empat) tersangka masing-masing dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
Sementara, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat menambahkan secara umum hasil Operasi Antik Rinjani 2024 Polres Sumbawa Barat berjalan sesuai dengan harapan. Dengan 2 (dua) target operasi berhasil dicapai kemudian 2 (dua) non target operasi juga berhasil diungkap. Ini merupakan bukti komitmen Polres Sumbawa Barat dalam melakukan penindakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
“Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Resnarkoba tidak akan lelah untuk terus mengikis penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Terbukti sampai bulan Juli 2024 Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mengungkap 24 (dua puluh empat) kasus. Upaya represif juga kurang optimal jika tidak didukung dengan pencegahan. Oleh karenanya, harapan kami kepada seluruh pihak baik pemangku kebijakan maupun masyarakat secara bersama-sama sesuai peran dan kewenangannya untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sumbawa Barat yang kita cintai ini.” pungkas Kasi Humas.