Bima, NTB (04/3) – Ratusan botol minuman keras jenis arak Bali dan Bir bintang berhasil diamankan oleh Personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB.
Minuman keras tersebut disita petugas dalam razia pemberantasan peredaran miras menjelang Bulan suci Ramadhan 1445 H tahun 2024 M.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh personel Polsek Bolo itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya salah satu warga Desa Rasabou yang masih saja nekad menjual minuman keras berbagai jenis.
Menindaklanjuti informasi itu tanpa membuang waktu Kapolsek Bolo Iptu Nurdin bersama Personelnya bergerak menuju TKP.
Sesampainya di TKP tepatnya dirumah salah satu warga Desa Rasabou petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek rumah dan area sekitar TKP.
Dalam penggerebekan itu petugas berhasil menyita dan mengamankan Miras jenis Arak Bali dan Bir Bintang yang dikemas dalam kardus dengan tujuan untuk mengelabui petugas Sabtu malam 02/03/24 sekira pukul 11.30. WITA.
“Kami akan memberantas peredaran miras dan lainnya yang dapat memicu terjadinya berbagai gangguan Kamtibmas menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H tahun 2024 M diwilayah Kabupaten Bima”. Ungkap Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK, MIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka.
Adapun jumlah miras yang berhasil diamankan yakni, 7 bir bintang dan 91 botol Miras jenis Arak Bali.
Saat ini ratusan botol miras tersebut diamankan di Mapolsek Bolo Pungkas Adib menutup rilisnya.