Lombok Timur – Polsek Pringgasela menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bagian dari upaya mereka untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang semakin merajalela. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Pringgasela Sabtu (17/02/24) pukul 09.00 Wita.
Dalam sosialisasi ini, dipimpin oleh Kanit Jaga, AIPTU Budi Mulyadi, didukung oleh AIPDA Moh Afifuddin dan AIPDA Zamroni. Mereka memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat tentang TPPO dan bahayanya yang mengintai.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami tindak pidana perdagangan orang agar tidak menjadi korban. Kami ingin mengedukasi mereka tentang tanda-tanda dan modus operandi yang umum digunakan oleh para pelaku,” ungkap Aiptu Budi Mulyadi.
Selain itu, anggota jaga lainnya juga terlibat dalam kegiatan ini. Mereka memberikan himbauan kepada warga untuk selalu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Himbauan pun disampaikan agar masyarakat selalu waspada terhadap orang-orang yang tidak dikenal, serta agar segera melapor ke piket jaga Polsek Pringgasela jika menemui hal-hal yang mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat kami. Semua upaya preventif kami lakukan demi keamanan dan kesejahteraan bersama,” tambah AIPDA Moh Afifuddin.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari ancaman perdagangan orang. Polsek Pringgasela siap bersinergi dengan masyarakat dalam memerangi tindak pidana ini dan menjaga keamanan lingkungan.
Top of Form