Terkini

Respon Cepat Tim Puma 2 Polres Bima Kota Gagalkan Jual Edar 350 Botol Arak Bali

25
×

Respon Cepat Tim Puma 2 Polres Bima Kota Gagalkan Jual Edar 350 Botol Arak Bali

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (7/1) – Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menggagalkan upaya jual edar minuman keras (Miras) jenis Arak Bali, berkat respon cepat terhadap laporan masyarakat. Sebanyak 350 botol Arak Bali berhasil diamankan pada operasi yang dilaksanakan oleh tim di wilayah Rabadompu Barat Kota Bima pada Sabtu malam.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, menyampaikan kabar ini melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun, S.H, pada hari Minggu pagi ini. Keberhasilan tim Puma 2 dalam menggagalkan peredaran Arak Bali tersebut merupakan bukti nyata dari respon cepat terhadap keluhan masyarakat.

“Tim Puma 2 yang dipimpin oleh Katim Aiptu Hero Suharjo bersama anggotanya berhasil mengamankan 350 botol Arak Bali yang hendak dijual edarkan. Ini adalah hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan praktek jual edar miras di wilayah Rabadompu Barat Kota Bima,” ungkap Aipda Nasrun.

Tim Puma 2 melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang menjadi laporan dari warga. Operasi ini dilakukan dengan efektif, dan hasilnya adalah penangkapan pemilik beserta barang bukti Arak Bali. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang memungkinkan penindakan cepat terhadap pelanggaran hukum. Kapolres Rohadi menekankan komitmen Polres Bima Kota dalam memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *