Terkini

Tim Opsnal Sat Reskrim PUMA II Polres Bima Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan

36
×

Tim Opsnal Sat Reskrim PUMA II Polres Bima Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (09/1) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) PUMA II Polres Bima Kota berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadahan.

Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K, melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun, S.H. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 Wita. Kejadian ini terjadi di Desa Palibelo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, dan Desa Tonggorisa, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Korban atas kejadian ini adalah Nuning Fardian Ningsih, seorang perempuan berusia tahun, beralamat di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pelaku pencurian adalah S.S, seorang perempuan berusia 31 tahun, beralamat di Desa Tonggorisa, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Sementara itu, pelaku penadahan adalah I.K, seorang laki-laki berusia 35 tahun, beralamat di Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y02 berwarna hitam.

Kronologis kejadian bermula saat pelapor, yang sedang berbelanja pakaian di Pasar Amahami, kehilangan 1 (satu) unit handphone VIVO Y02 warna hitam. Setelah beberapa menit mencari, handphone tersebut tidak ditemukan. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim PUMA II melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas serta keberadaan pelaku pencurian. Tim kemudian menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap Iksan, pelaku pencurian. Selanjutnya, Tim PUMA II melakukan interogasi terhadap Iksan, yang mengakui bahwa handphone tersebut dibawa pulang.

Pelaku penadahan, Siti Sahara, kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tonggorisa. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menemukan handphone di lorong pasar Amahami dan membawa pulang.

Tim PUMA II menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota. Selanjutnya, proses hukum akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *