Kota Bima, NTB (10/3) – Anggota Satuan Samapta Unit Turjawali Polres Bima Kota merespons laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan sabung ayam di lingkungan Kampung Sarae. Pada Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, anggota unit tersebut langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setibanya di Kelurahan Sarae, Kota Bima, anggota Satuan Samapta Unit Turjawali Polres Bima Kota berhasil membubarkan kegiatan sabung ayam yang sedang berlangsung. Para pemain sabung ayam yang berada di lokasi melarikan diri saat petugas tiba.
Dalam operasi tersebut, unit Turjawali berhasil mengamankan 3 ekor ayam yang digunakan dalam kegiatan sabung ayam ilegal tersebut. Selain itu, petugas juga menyita 1 gelanggang dan 1 karpet yang digunakan sebagai bagian dari arena sabung ayam.
Tindakan tegas ini merupakan upaya dari Polres Bima Kota dalam menegakkan hukum dan mencegah adanya kegiatan perjudian serta pelanggaran terhadap hukum yang dapat meresahkan masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Bima.
Kepolisian mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian seperti sabung ayam, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal seperti ini sangat diapresiasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.